Surabaya, Nusantarajayanews.id – Merasa mendapatkan perilaku yang kurang menyenangkan dari kolektor, debitur/konsumen dari ACC Finance akhirnya mendatangi kantor OJK Surabaya Jawa Timur guna melakukan pengaduan.
Adit panggilan akrabnya selaku debitur mengatakan bahwa dirinya merasa di zolimi dan dirugikan oleh pihak kolektor ACC Finance. Ia juga mengaku persoalan yang diadukan, yakni terkait perilaku kolektor.
“Pertama, setiap bulan saya mendapatkan intimidasi berupa surat somasi, malah yang terakhir ini kemarin mereka mengirim surat SP3, padahal saya tidak pernah sama sekali mendapatkan SP1 dan SP2.” Ujarnya di kantor OJK Surabaya Jawa Timur, Kamis kemarin (14/03/2024).
Bukan hanya itu, saat melakukan penagihan pun juga keluar batas yang di tentukan oleh pihak OJK.
“Nagihnya terkadang diluar saya, kadang ke orang tua saya, istri saya bahkan kakak saya, ini membuat saya sangat tidak nyaman,” ungkap dia dalam keterangan resmi diterima redaksi media Nusantarajayanews.id, Jumat (15/3/2024).
Maka dari itu, atas perilaku tersebut, ia melaporkan ke pihak OJK Surabaya Jawa Timur guna mendapatkan perlindungan atas kepastian hukum selaku konsumen.
Diberitakan sebelumnya, Nasib pilu dihadapi debitur ACC Finance, tujuannya mau menyelesaikan pembayaran berdasarkan surat peringatan terakhir, tapi malah terkesan mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan oleh pihak kolektor.
Berbekal surat peringatan ke-3 yang diterimanya dari pihak leasing ACC Finance tersebut, Aditya mendatangi kantor yang beralamatkan Jalan Panglima Sudirman N no 24-30 Surabaya, guna menyelesaikan persoalannya sebagai bentuk itikad baik sebagai debitur.
“Surat peringatan itu jatuh temponya sekarang (13/03/2024), saya datangi dengan maksud menyelesaikan persoalan, namun malah mendapatkan perlakuan yang menurut saya sangat tidak menyenangkan,” Ujar Aditya yang didampingi media ini, Hari Rabu lalu (13/03/2024).
Diakuinya, dalam pembayaran cicilan mobilnya sering telat, namun itupun ia tetap mengupayakan untuk melakukan pembayaran.
“Pembayaran cicilan saya ini setiap tanggal 12 setiap bulannya, dan dalam surat peringatan itu, saya disuruh membayar tagihan bulan februari. Padahal saya sudah nitip dua juta rupiah, jadi kurang satu juta lima ratus,” tutur pelaku debitur tersebut.
“Karena kesininya (kantor ACC/red) tanggal 13, mereka gak mau menerima sisa kekurangannya senilai satu juta lima ratus dari tagihan senilai tiga juta lima ratus, harus membayar lima juta ditotal pada bulan ini, karena dirasa sudah terlambat selama satu hari,” tuturnya.
Aditya mengatakan bahwa mereka mau menerima uang satu juta lima ratus, tapi dengan catatan saya harus menandatangani surat pernyataan yang isinya, saya harus mengembalikan mobil jika tidak bisa membayar sesuai tanggal yang saya cantumkan.
“Katanya sebagai bentuk konsekuensi, lah saya sangat keberatan. Kan sudah ada denda. Andaikata saya ada apa-apa sebelum tanggal semisal tertimpa musibah, kan otomatis mobil saya diambil tanpa melalui mekanisme fidusia dong. Ya saya tidak mau,” Imbuh Aditya.
Berdasarkan pantauan media ini, yang turut menyaksikan peristiwa tersebut, diduga pihak leasing telah melakukan intervensi sampai ada yang sampai menunjuk-nunjuk pihak debitur.
Sedangkan merujuk dari kartu nama yang diberikan kepada awak media ini bernama Aaron Kevin Sidabutar selaku AR Handling Supervisor mempersilahkan persoalan ini melalui jalur apapun yang ditempuh oleh pihak debitur.
“Silahkan jika persoalan ini dibawa kemana saja, nyatanya kan one prestasi sesuai dengan surat perjanjian kontrak,”imbuhnya.
Namun dibantah langsung oleh Aditya selaku debitur.
“Saya malah tidak dikasih surat perjanjian kontraknya,” jawab Adit.
“Silahkan minta ke pihak salesnya,” ucap Timpal Aaron.
Karena mendapatkan perlakuan yang dianggap kurang menyenangkan tersebut, Aditya selaku debitur saat masih dilokasi parkiran kantor dihadapan awak media mengatakan akan segera mengadukan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan.
“Saya akan adukan persoalan ini ke OJK, saya selaku konsumen yang sudah mengakui salah dan masih punya itikad baik kok malah diperlakukan seperti ini,” pungkas dia.
Diketahui, persoalan ini dikarenakan pihak debitur yang membeli mobil berjenis Ayla r ads pada November 2023 lalu dengan sistem kredit di ACC Finance.
Nominal setiap bulannya senilai tiga juta lima ratus ribu selama 5tahun dengan jatuh tempo tanggal 12 setiap bulannya dengan DP dua puluh juta rupiah. (Red)