Surabaya |nusantarajayanews.id – Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus pembunuhan pada Senin (18/3/24) pukul 23.00 Wib di Kawasan Tambak Jalan Keputih Kec. Sukolilo, Surabaya.
Pelaku S.H. als W (42) warga Kejawan Putih Tambak, Kec. Mulyorejo tega membacok rekannya gegara perebutan wilayah pencarian kepiting, hingga tewas.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menerangkan Pelaku melakukan perbuatan pembunuhan tersebut dikarenakan dendam kepada korban MH (44) warga Jalan Medokan Semampir, Surabaya akibat perselisihan 1 bulan sebelumnya terkait perebutan wilayah mata pencarian dengan menceburkan motor pelaku di tambak.
“Pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dengan menyembunyikan senjata tajam jenis clurit di sekitaran tambak, 5 hari sebelum kejadian.” ujar Hendro Senin (25/3/24).
Dengan adanya laporan pembunuhan tersebut, Polisi langsung melakukan gelar perkara dengan keterangan para saksi – saksi dengan barang bukti yang ada. Polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku di Ds. Kemuningsari Lor Kec. Panti (Lereng Gunung Argopuro) Kab. Jember, pada Kamis tanggal 21 Maret 2024 Sekira pukul 16.00 Wib.
“Korban meninggal dunia dikarenakan dibacok pada dada kiri sehingga pembuluh darah putus
dan tangan kanan luka lecet pada dada kiri. Sebenarnya Pelaku berencana membacok leher korban, namun yang terkena bagian dada atas sebelah kiri.” ungkap Kasatreskrim.
Hendro menerangkan Saat itu korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan Pelaku.Tidak puas dengan pembacokan tersebut Pelaku kembali mengejar korban namun tidak ketemu.
“Pelaku sempat khawatir karena merasa korban belum meninggal dunia, sehingga Pelaku langsung melarikan diri ke arah Jember dan berhasil diamankan oleh Polisi.” terangnya.
Dari hasil ungkap tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti di TKP berupa 1 buah Jirigen, 1 Gulung Tali Rafia, 1 buah Senter, 1 botol Minuman Air Putih, 1 ekor Kepiting Hasil Tangkapan, 1 buah Serok, 1 buah Tas milik korban, 1 buah Topi milik korban, 1 stel Pakaian Korban.
Sedangkan barang bukti yang disita dari Pelaku berupa KTP Pelaku,1 HP merk Samsung, 1 buah ransel (berisi pakaian ganti), 1 stel pakaian tersangka saat di TKP dan 1 buah celurit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Red)