Jakarta |nusantarajayanews.id – Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku Ketua Majelis Sidang memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.
Perkara yang teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 itu dilaporkan oleh seseorang bernama Saman saksi dari Partai Demokrat.
Keputusan dibacakan Bagja, siang hari ini, Selasa (26/3/2024), di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ujarnya.
Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Tindakan KPU selaku terlapor yang tidak menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat serta melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu.
Karena terbukti melanggar aturan, Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran dan meminta KPU RI tidak mengulangi perbuatan serupa.
Pada kesempatan itu, Puadi Anggota Majelis Sidang mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara.