banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

KPU Umumkan Waktu Pendaftaran Pemilukada

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |nusantarajayanews.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu (5/3/24).

“Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (31/3/24).

banner 2500x130

Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

“Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” ujarnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

Baca Juga: Lemkapi Apresiasi Bareskrim Polri Atas Pengungkapan Kecurangan BBM

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130