Surabaya |nusantarajayanews.id – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Imam Sugianto, M.Si., menerima informasi ada oknum anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Sawahan, Kota Surabaya, berinisial K (53) yang disangka mencabuli anak tirinya bertahun-tahun.
“Terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan salah satu oknum anggota yang berdinas di salah satu polsek, wilayah Polrestabes Surabaya, Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto, sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Senin, (22/4/24)
Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan, saat ini K sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
“Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres [Pelabuhan] Tanjung Perak. Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan bahwa tersangka K kini juga harus berhadapan dengan urusan kode etik di internal Kepolisian RI. Tim dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah turun tangan melakukan pemeriksaan. Menurut dia, sangat mungkin K akan dipecat dari keanggotaan Polri bila terbukti melakukan pencabulan. (Red)