banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Amicus Curiae

Sriyanto, Guru SMP Al Hikmah Surabaya
banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Oleh. Sriyanto, M.Pd.

Akhir-akhir menjadi perbincangan publik, khususnya di jagat media sosial yakni Amicus Curiae. Apalagi menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

banner 2500x130

Apa itu Amicus Curiae? Dalam banyak referensi Amicus Curiae bisa di maknai pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan atau dikenal sebagai sahabat pengadilan.

Kenapa disebut sahabat pengadilan?karena pihak terkait sangat membantu pengadilan dalam memberikan opini atau pandangan yang dijadikan keputusan para hakim.

Dalam peradilan Indonesia, praktik Amicus Curiae salah satu contoh pernah terjadi saat kasus Prita Mulyasari. Masih dalam ingatan kita, bahwa Prita Mulyasari seorang Ibu rumah tangga yang dipermasalahkan oleh RS Omni yang dianggap menyebarkan nama baik Omni terkait pelayanan kesehatan. Sehingga Prita terjerat hukum perdata kena hukuman denda 204 Juta. Namun, ada Lima lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hukum mengajukan Amicus Curiae dalam kasus Prita Mulyasari pada Oktober 2009. (Kompas, 2023).

Lima LSM yang mengajukan sebagai Amicus Curiae memberikan pandangan hukum untuk dijadikan dasar keputusan hakim. Akhirnya pada 29 September 2010, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Prita dan Lima LSM dijadikan sahabat pengadilan, sehingga Ia dibebaskan dari hukuman perdata yakni seluruh ganti rugi yang nilainya Rp 204 juta.

Nah, rasanya Amicus Curiae dimanfaatkan dalam perkara perselisihan hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada sekitar 303 tokoh, akademisi, budaya dari berbagai kampus mengajukan sebagai Amicus Curiae. Beberapa mahasiswa dan lembaga advokat di Amerika juga mengajukan Amicus Curiae. Tak hanya itu, tokoh politik dan mantan Presiden sekaligus ketua umum Partai PDI Perjuangan yakini Megawati Soekarnoputri juga mengajukan Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada perbedaan Amicus Curiae, antara kasus Prita dan sengketa pilpres 2024. Kasus Prita adalah ada pihak ketiga dalam hal ini lembaga hukum yang memberikan pandangan obyektif. Lembaga itu tidak terkait langsung keluarga Prita. Namun, Amicus Curiae dalam sengketa pilpres ini, saya melihat tercampur antara pihak akademis dengan orang yang terafiliasi pada pasangan 01 dan 03, akhirnya sulit menerima secara obyektif.

Tentu semuanya terserah hakim Makhamah Konstitusi, apakah menerima Amicus Curiae dari pihak 01 atau 03? Sebagai orang awam harus bersabar dan menunggu hasil keputusan MK dalam sengketa pilpres 2024 pada hari Senin tanggal 22 April 2024.

Apapun keputusan MK, semua pihak seyogyanya menerima dengan lapang dada. Yang menarik, jika Amicus Curiae diterima oleh Makhamah Konstitusi sebagai bahan pertimbangan dalam Keputusan sengketa Pilpres 2024, maka akan menjadi kajian keilmuan baru, khusunya di bidang hukum di Indonesia. (*)

Penulis adalah Guru SMP Al Hikmah Surabaya 

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130