banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Tangkap Tangan Kejati Bali Disinyalir 10 Milyar

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bali |nusantarajayanews.id – Guna menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, Kamis tanggal 2 Mei 2024.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali.

banner 2500x130

Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.

Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp.100.000.000,-(serratus juta) hari ini.

Adapun pertemuan AN dengan KR merupakan penyerahan jumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah; – Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang di dalmnya terdapat uang sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah);- kendaraan Toyota Fortuner- dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi).

Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan :

1. Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat;

2.Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri;

3. menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi serta lainnya

Dalam hal ini saat Konferensi Pers Kejati Bali Ketut Sumeda menjawab pertanyaan media bahwa Kejaksaan Tinggi Bali dalam hal ini masih mendalami kasus tersebut, akan melanjutkan sampai persidangan tanpa ampun serta terkecuali, ujarnya mengakhiri. (Netti)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130