Pasuruan |nusantarajayanews.i – Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 8 Surabaya bersama Polsek Beji Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pencurian besi penambat rel KA (pendrol), pada Kamis (2/5).
Penangkapan ini bermula dari anggota Polsuska yang sedang patroli rutin jalur kereta api dan mendapati adanya orang mencurigakan berada di jalur KA pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil, tepatnya di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.
Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Polsuska Daop 8 Surabaya bersama dengan Polsek Beji, yang kemudian menangkap pelaku saat tengah beraksi. Terduga pelaku tersebut kemudian digiring menuju Mapolsek Beji untuk dimintai keterangan.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain : 1 buah palu bodem, 46 penambat rel yang telah dilepas dan dimasukkan dalam karung, tas berisi obeng, hp, serta dompet, dan 1 sepeda motor milik pelaku.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Jumat (3/5/2024) mengungkapkan, terduga pelaku melakukan aksinya pada pukul 17.24 wib, sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek Beji bersama Polsuska KAI pukul 17.40 WIB.
KAI sangat mengecam tindakan pencurian besi penambat rel ini, karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Terlebih, besi penambat ini memiliki peran cukup vital untuk menjaga lebar rel agar tidak berubah sesuai dengan teknis.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. “KAI Daop 8 Surabaya terus meningkatkan patroli di jalur ka bersama aparat kewilayahan untuk mencegah tindak serupa terjadi di tempat lain wilayah Daop 8 Surabaya,” pungkas Luqman Arif. (Red)