Pamekasan |nusantarajayanews.id – Kartu Tanda Penduduk (KTP) Merupakan dokumen penting administrasi kependudukan sehingga perlu validasi sebab KTP rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan
Di era kemajuan teknologi digital, marketplace menjadi tempat populer bagi masyarakat untuk melakukan berbagai jenis transaksi, termasuk penjualan jasa cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, jasa semacam ini sangat berisiko akan keabsahan dokumen yang diterbitkan, alias menjadi KTP palsu
LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Pamekasan segera laporkan temuan KTP Aspal (Asli tapi Palsu) karena hal ini akan menimbulkan polemik di berbagai lini dan dapat mengganggu stabilitas administrasi Kependudukan
“Dugaan KTP Aspal ini perlu dilaporkan mengingat ini dokumen vital administrasi kependudukan seseorang serta meminimalisir berbagai kecurangan yang berhubungan dengan administarasi kependudukan” ujarnya berapi-api.
Ada beberapa kerugian apabila masyarakat menggunakan jasa cetak KTP-el diluar perundangan:
1. Keabsahan dokumen: Penting untuk mempertanyakan keabsahan dokumen yang ditawarkan oleh penjual jasa.
2. Kebijakan keamanan dan privasi: Dokumen kependudukan mengandung informasi pribadi yang sangat sensitif, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor identifikasi pribadi.
3. Risiko pencurian identitas: Transaksi yang dilakukan diluar ketentuan perundangan bisa menjadi sasaran bagi penipuan identitas.
4. Proses verifikasi dan keandalan: Penerbitan KTP-el melibatkan proses verifikasi dan validasi yang ketat yang hanya bisa dilakukan oleh Dinas Dukcapil. (Red)