Kota Malang |nusantarajayanews id –Seorang suami di Kota Malang tega menganiaya dan membacok istrinya yang sedang hamil 4 bulan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (26/4) di rumah kontrakan nya di Jl Muharto Gang VII Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang.
Saat press realeas, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, Pelaku, RMD (23), tega menganiaya istrinya, DEF (23), karena cemburu.
Sebelum kejadian, DEF sedang menonton televisi, lalu Romadoni datang dan marah-marah sambil memegang HP-nya.
“Kemudian, pelaku menganiaya dengan menendang berkali-kali bagian paha kanan dan kiri korban. Lalu diseret ke kamar dengan cara menarik tangan kanan korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Senin (06/05).
Setelah menganiaya, RMD meninggalkan rumah entah kemana. Sementara DEF lari ke rumah mertua yang rumahnya berdekatan untuk menceritakan kejadian kekerasan yang dia alami.
Setelah bercerita, DEF kemudian kembali ke rumah kontrakannya.
“Namun tidak berselang lama, RMD pulang ke rumah sambil membawa celurit yang biasanya digunakan untuk bersih-bersih sekitar rumah” Ungkapnya.
“Selain membacok istrinya, RMD juga memukuli dengan gagang sapu. Akibatnya, DEF mengalami luka sabetan pada bagian kaki kanan, kaki kiri, jari tangan kanan, pergelangan tangan kiri, serta luka memar pada lengan kanan dan lengan kiri.” Tambah Kompol Danang.
Mendengar adanya keributan, tetangga DEF melapor ke polisi. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan Romadoni beserta barang bukti celurit.
DEF yang mengalami luka-luka dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RMD cemburu karena DEF bertemu dengan teman-teman masa sekolahnya.
“Jadi, pelaku ini cemburuan dan tidak terima ketika korban bertemu dengan teman-teman masa sekolah, atau teman dalam pergaulan sebelum menikah,” pungkas Kompol Danang Yudanto.
Saat ini, RMD ditahan di Polresta Malang Kota. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama selama 10 tahun. ( Red )