MALANG |nusantarajayanews.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, berhasil melakukan
penangkapan terhadap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan
Wagir, Kabupaten Malang. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AZ alias Bodrek (27), asal Desa Tumpuk Renteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dan IS alias Sipo (38), warga Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kedua pelaku berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polresta Malang Kota, di Dusun Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Selasa (7/5/2024).
“Kedua pelaku ini sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Malang Raya,” ujar Iptu Taufik di Polres Malang, Kamis (9/5).
Taufik menambahkan, penangkapan dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang tengah melintas di pinggir jalan dekat Jembatan Dusun Bajulmati, Kecamatan Gedangan. Tim gabungan Polres Malang juga berhasil mengamankan dua sepeda motor Honda Soopy dan Honda Beat hasil curian yang merupakan barang bukti dari aksi kejahatan kedua pelaku.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan kejadian pencurian bermula saat korban M (65) warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, meletakkan motor Honda Scoopy miliknya di halaman rumah pada 17 Maret 2024 lalu. Namun tak lama ketika hendak pergi ia sudah mendapati sepeda motornya telah hilang.
“Korban meletakkan sepeda motor di halaman rumah kemudian ditinggal masuk ke dalam, namun ketika hendak keluar ternyata sudah hilang,” jelasnya.
Iptu Taufik menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dan modus operandi kedua pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Wagir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kedua pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Red)