banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Gegara Upah 50 Ribu, Seorang Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – AP bin F (27) warga Persil Nyeoran, Jatiroto, Lumajang yang berdomisili di Kos Jalan Tanjungsari Gg. Anggrek, Surabaya terpaksa berurusan dengan Polisi gegara mengedarkan Pil Koplo.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan Tersangka ditangkap pada Rabu, tanggal 17 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB di Depan Indomaret Jalan Raya Satelit Indah Kec. Sukomanunggal Surabaya.

banner 2500x130

“Saat penangkapan anggota kami menemukan Barang Bukti berupa 3 Botol plastik berisi Total ± 3.000 butir Pil berwarna putih ber logo “LL” di dalam Jok sepeda Motor Honda Vario dan juga ditemukan Hp disaku celana tersangka.” ujar Kompol Suria. Senin (13/5/24).

Selanjutnya tersangka digiring ke tempat Kos yang dihuni oleh Tersangka yang hasilnya ditemukan Barang bukti berupa 19 Botol plastik berisi Total ± 19.000 butir Pil berwarna putih ber logo “LL” dan 1 buah Kardus warna coklat ditemukan di dalam Lemari TV yang berada di dalam kamar Kos.

Tersangka mengaku barang bukti 22 Botol plastik berisi Total ± 22.000 butir Pil berwarna putih ber logo “LL” didapatkan dari seseorang yang bernama saudara B (DPO) dengan cara Menerima pada hari Minggu, tanggal 07 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina Jalan Raya Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang.

Kompol Suria menerangkan bahwa dari keterangan tersangka sudah 2 kali mendapatkan Obat Keras jenis Pil Koplo dari saudara B (DPO) yang pertama pada sekitar bulan November 2023, sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina Jalan Raya Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang, menerima sebanyak 50 Botol isi 50.000 Pil.

“Pil yang 50 Botol tersebut sudah habis diserahkan / dikirimkan kepada pasien saudara BI (DPO, itu sesuai perintah dari saudara B (DPO).” terang Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.

Sedangkan yang kedua, pada hari Minggu, tanggal 07 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB di tempat yang sama menerima sebanyak 50 Botol isi 50.000 Pil yang sudah diserahkan / dikirimkan sebanyak 28 Botol isi 28.000 Pil kepada pasien saudara B (DPO) sesuai perintah dari saudara B (DPO).

“Dari pengiriman yang kedua masih tersisa 22 Botol plastik berisi Total ± 22.000 butir Pil koplo dobel L.” Ucapnya.

Tersangka mengaku dari hasil penjualan barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan upah Rp. 50 ribu per botolnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130