Surabaya |nusantarajayanews.id – Anggota Opsnal Reskrim Lakarsantri berhasil membekuk seorang Jambret yang meresahkan masyarakat, pada Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 22.30 Wib.
Awal mula korban lagi duduk santai dipinggir Jalan Bundaran WTP 4 PTC Jl. Puncak Indah Lontar Sambikerep Surabaya. Korban sambil mainan HP, tiba-tiba ada seseorang gak dikenal langsung merampas Hp korban.
Kapolsek Lakarsantri Kompol M.Akhyar membenarkan kejadian penangkapan tersebut bahwa tersangka REN (30) asal Manukan Mukti telah berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah Handphone merk OPPO warna hitam.
“Saat itu, korban sempat berteriak minta tolong dan sempat berusaha menarik sepeda motor pelaku dengan cara memegang resplang nya hingga terseret dan jatuh.” ujar Kapolsek.
Selanjutnya pelaku berhasil melarikan diri, beruntung seorang satpam berhasil mengejar dan menangkap pelaku. Kebetulan saat itu ada Tim Opsnal Reskrim Lakarsantri yang sedang Kring Serse dan Patroli mengetahui kejadian tersebut dan langsung digiring ke Polsek Lakarsantri
Sedangkan untuk korban dilakukan pengobatan ketika terseret motor tersangka.
Untu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. (Re ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red)