Surabaya|Nusantara Jaya News – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP yang diduga meneror dan melecehkan N teman SMP-nya hingga 10 tahun.
AKBP Charles P. Tampubolon Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, penangkapan dilakukan setelah N sebelumnya lapor ke Polda Jatim.
Setelah laporan tersebut diterima, tim kepolisian langsung menelusuri jejak digital, identitas dan keberadaan AP usai menerima laporan dari N.
“Kami menerima laporan korban N, sudah kita melakukan pemeriksaan korban, setelah menerima laporan kami mengambil keterangan dari korban,” katanya pada Sabtu (18/5/2024).
Proses pengamanan ini dilakukan oleh petugas kepolisian dengan langsung mendatangi rumah AP. Kebetulan, saat itu AP juga sedang beneran di rumahnya.
Ketika ditangkap oleh polisi, lanjut dia, AP tidak melakukan perlawanan.
“Kami melakukan penjemputan terduga di rumahnya di Surabaya kami masih melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan bahwa pihaknya masih akan mendalami kasus AP.
“Untuk terduga sudah kita amankan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, AP ditangkap oleh polisi setelah sebelumnya N korban melaporkannya ke Polda Jatim terkait teror yang dilakukan pada 2014-2024.
Dalam kurun waktu tersebut, AP melakukan aksinya lewat media sosial twitter atau X dan Instagram. Selain itu, AP pernah meneror N di rumahnya pada malam hari.
Pihak keluarga N sebelumnya telah meminta agar AP menghentikan tindakannya, yang diduga ia melakukan itu karena suka dengan N itu.
Hanya saja ultimatum tersebut tidak membuatnya berubah, sehingga N memutuskan untuk melapor hal tersebut ke polisi. (Red)