Surabaya |Nusantara Jaya News – Tersangka DS bin P (32) warga Wedoro Utara Waru Sidoarjo. Seharinya tukang bengkel diamankan Polisi gegara sabu.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan bahwa anggotanya berhasil membekuk pengedar sabu asal Waru Sidoarjo beserta buktinya.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu (20/4/24) pukul 22.00 Wib di Rumah Wedoro Utara Waru Sidoarjo beserta barang buktinya.”ujar Kompol Suria. Minggu (19/5/24).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 Poket sabu Dengan berat total keseluruhannya ± 6,886 gram dan 1 bendel plastik, Timbangan elektrik, uang tunai Rp.300.000, 1 serok serta1 bungkusan rokok kretek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa pada Kamis (18/4/24) sekira pukul 14.00 Wib barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh tersangka dari sdr A alias T (DPO) dengan cara meranjau ke pelanggan atau pembeli dari tersangka di pinggir Jalan di Delta Sari Sidoarjo,
“Disamping dapat keuntungan dari menjual sabu, tersangka juga mendapat sabu untuk digunakan secara pribadi.” tutup Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)