Medan | Nusantarajayanews.id – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, Muhammad Rachwi Ritonga (28) hanya bisa tertunduk lemas saat dituntut pidana dalam perkara penggelembungan suara Pemilu 2024.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Panggabean menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Meminta Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Jaksa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis, Jumat (17/5/2024).
Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Jaksa membacakan secara terpisah. (Septian)