Medan | Nusantarajayanews.id – Paulus Candra Siregar warga Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Medan Timur, Kota Medan mengaku enam laporannya ke Polrestabes Medan mandek dan diabaikan aparat kepolisian.
Paulus mengatakan, laporannya yang diabaikan kepolisian membuat istri dan anaknya menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang yang merupakan tetangganya terus berlanjut.
Ia dan keluarganya juga merasa terancam lantaran para pelaku masih berkeliaran dan tidak mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian.
“Bermula dari 6 LP saya yang luntang lantung di Polrestabes Medan, karena merasa LP ini tidak dijalankan terlapor merasa kebal Hukum,” kata Paulus saat diwawancarai, Minggu (19/5/2024).
Dia juga membeberkan sejumlah laporan berbagai kasus dialami oleh keluarganya yang dilakukan oleh tetangganya.
“LP penganiayaan terhadap istri saya pada 15 Januari 2024, terlapor bernama Rugun Situmeang, pelaku Dona. LP Penganiayaan anak saya umur 12 tahun, Juni 2023,” sebutnya.
“Pengerusakan mobil bulan Mei 2023. UUD ITE kasus penghinaan di media sosial bulan Mei 2023. Bulan Juni 2023 mobil saya dirusak sama pagar rumah, pelaku Andika dan Doni, Kemudian pengerusakan asbes rumah tahun 2022,” sambungnya.
Padahal semua bukti termasuk rekaman video aksi pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Namun, sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.
“Sampai saat ini para pelaku tidak ada yang ditangkap seolah-olah mereka ini kebal hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari semua laporan tersebut satu diantaranya sempat mendapatkan tanggapan dari Polrestabes Medan.
“Ada satu laporan yang ditanggapi (LP penganiayaan istrinya), itu pun pelakunya saya bantu menyerahkannya. Tapi itupun bukan pelaku utama, provokator nya belum ditangkap,” ucapnya.
Lebih lanjut, Paulus mengatakan dirinya telah berupaya mengadukan sejumlah laporannya yang mandek tersebut ke Polda Sumut dan bahkan ke Mabes Polri.
Tetapi, sampai sekarang ia belum mendapatkan jawaban terkait laporan-laporannya yang mandek itu.
“Jadi kedepannya saya akan menyurati ke presiden Republik Indonesia, bahwa kinerja Polrestabes Medan begini adanya, begitu banyak surat negara yang sudah sampai dua tahun begini, tidak ada kepastian hukum yang jelas,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi, masih enggan memberikan tanggapan. (Septian)