Surabaya |Nusantara Jaya News – Satlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazhurrahman adakan giat Press release di Gedung Patriatama Colombo perihal laka lantas, Rabu (22,05,24)
Dalam kegiatan tersebut Akbp Arief Fazhurrahman memaparkan terkait kejadian tabrak lari yang mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor tergeletak dan satu pengendara motor meninggal dunia ditempat, tabrakan maut tersebut terjadi di Simpang 4 Jl Diponegoro Surabaya,
Tepatnya pada Hari Rabu sekira Jam 02.45 WIB 15 Mei 2024
Mobil Daihatsu Ayla warna Merah bernopol L-1796-ACD yang dikemudikan oleh saudara yang berinisial (IM) melaju dari arah Utara keselatan kemudian sesampainya disimpang 4 JL Diponegoro Sampe JL Musi Surabaya,
Mobil tersebut balik arah (moter balik) dengan tidak mematuhi ketentuan Rambu larangan lalu lintas, karena disitu sudah jelas terpampang larangan puter balik, bahkan pengemudi tidak mengamati situasi lalu lintas disekitarnya Sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan maut, yang menyebabkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia ditempat, dan satu pengendara sepeda motor lain tergeletak di TKP
Korban meninggal dunia saudara MIH (20) mengendarai sepeda motor Suzuki GSX 150 Nopol W-6054 AW
Sedangkan korban kecelakaan luka tangan saudara SAJ (19) dengan mengendarai sepeda motor Suzuki GSX 150 Nopol L-5842 AW
Setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah Ber Nopol L-1796-ACD langsung meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas dan sama sekali tidak menolong orang orang yang menjadi korban kecelakaan tersebut, dan juga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian karena dirinya ketakutan.” Imbuh Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
Menurut Pengakuan pengemudi mobil AYLA, dia meninggalkan lokasi ke arah utara di Jalan Diponegoro Surabaya belok ke kiri ke arah Jalan DR Soetomo Surabaya terus ke barat hingga menuju ke Jalan Mayjend Sungkono depan Ciputra Word Surabaya.
“Saya ketakutan dan kabur ke utara lalu belok kiri ke jalan DR.Soetomo menuju ke parkiran Ciputra Word untuk mengganti roda belakang kiri yang gembos.” tutur pengemudi mobil Ayla saat dimintai keterangan.
“Setelah itu saya pulang ke kontrakan di Kedung Baruk, kemudian saya membawa mobil tersebut menuju bengkel di daerah Taman Sidoarjo,
Mobil saya tinggal di bengkel tersebut dan saya bersembunyi di daerah Simo Surabaya, dan sekitar pukul 23.00 Wib saya beranjak pergi ke daerah Bangil Pasuruan” Pengakuannya
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 (satu) Mobil Daihatsu AYLA warna merah nopol L-1796-ACD beserta STNK-nya juga KTP atas nama IM. 1 (satu) Motor SUZUKI GSX 150 W-6054-AW beserta notis pajak sepeda motor SUZUKI GSX 150 W-6054-AW beserta KTP atas nama Muhammad Iqbal Harianto. 1 (satu) Sepeda motor SUZUKI GSX 150 L-5842-AW beserta STNK sepeda motor SUZUKI GSX 150 L-5842-AW dan SIM C atas nama Setto Aji Sasongko berikut rekaman CCTV.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya Pengemudi mobil Ayla dikenakan pasal 312 Jo ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 310 ayat 4 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas serta angkutan jalan. (Hd)