Jakarta |Nusantara Jaya News – Sebanyak 296 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawal aksi demonstrasi terkait revisi Undang-undang Penyiaran di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (27/5/24).
“Kekuatan petugas keamanan dan ketertiban di DPR/MPR sebanyak 296 personel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si.
Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan, massa yang diperkirakan mengikuti aksi berjumlah 200 orang. Massa unjuk rasa, terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan sejumlah organisasi pers maupun organisasi pers mahasiswa.
Adapun dalam demonstrasi hari ini, massa dari 14 organisasi pers menuntut agar DPR menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Perwakilan AJI Jakarta, Muhamad Iqbal, melalui keterangan resminya menyebutkan, dalam aksi demonstrasi hari ini, ada lima poin keberatan yang akan mereka sampaikan. Salah satunya, terkait ancaman kebebasan pers.
“Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2,” ujarnya.
Selain itu, revisi UU Penyiaran diyakini juga mengancam kebebasan berekspresi melalui sejumlah pasal yang mengatur tentang pengawasan konten. (Red)