Jakarta |Nusantarajayanews.id – Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo (non aktif), kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Gus Muhdlor sudah mengajukan praperadilan. Tapi, tanggal 13 Mei 2024, kuasa hukumnya mencabut dengan alasan perlu melakukan perbaikan.
Kuasa Hukum Gus Muhdlor mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (28/5) dan tercatat dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE. Dalam gugatannya, Muhdlor memohon kepada hakim membatalkan status tersangka korupsi pemotongan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Lalu, dia meminta hakim memerintahkan KPK mencabut surat perintah penyidikan, serta menyatakan penyitaan barang bukti, dan penahanannya di Rutan Cabang KPK tidak sah.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Ahmad Muhdlor Ali untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf g atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Mustofa Abidin kuasa hukum Gus Muhdlor dalam keterangannya.
Seperti diketahui, KPK meningkatkan status hukum Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dari saksi menjadi tersangka korupsi. KPK menemukan bukti Gus Muhdlor memotong dan menerima uang yang tidak semestinya dari BPPD Sidoarjo.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam kasus tersebut, KPK lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, masing-masing atas nama Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, serta Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo. Sesudah melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Selasa (7/5), Penyidik KPK menahan Gus Muhdlor, di Rutan Cabang KPK untuk keperluan penyidikan. (red)