Surabaya | Nusantarajayanewsi.id – Dugaan pencemaran nama baik dan tulisan yang mengancam seseorang yang dilakukan oknum Aktifis inisial (EG) terhadap ketiga Jurnalis yang viral di beberapa Grub Media telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Eko Andhika salah satu Jurnalis yang tercantum namanya yang dicemarkan melaporkan saudara EG ke Polrestabes Surabaya.
Eko selaku Pimred Media Vonisnews.com beserta Wakilnya Devi Oktavia sudah melaporkan kasus tersebut di SPKT Polrestabes Surabaya pada Senin (27/5) pukul 18.00 Wib dengan Nomer : STTLPM/69/V/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Eko Andhika mengatakan bahwa Pada (22/5) melihat grub WA mengatas namakan inisial EG menyebutkan bahwasanya ketiga wartawan Bapak Najib dan Devi Oktavia termasuk Saya dikatain dengan tulisan ‘Wartawan Tolol, Tego, Gombal dan Dobol’.
“Bahkan EG juga mengancam terhadap Kami, dengan kata – kata ingin membunuh maupun menghabisi kami serta hendak diciderai, apa pantas Dia menulis kata – kata tersebut, sedangkan di Grub banyak yang baca.” Ujar Eko Gendut sapaan akrabnya.
Perlu diketahui pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu.
Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.
Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, tepatnya yaitu pada pasal 310 hingga 311 KUHP. Saat berita ditayangkan, Pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya dalam kasus ini Terlapor saudara EG masih dalam Lidik. (red)