Tuban |Nusantara Jaya News – Banyak nya pemberitaan terkait maraknya tambang yang diduga Ilegal, di wilayah Polres Tuban beberapa waktu lalu, sangat menguatkan bahwa asumsi para Bos tambang seakan kebal hukum di wilayah Polres Tuban Jawa Timur. Rabu (29/5/24).
Bagaimana mana tidak pasalnya masih banyak praktek ekplorasi alam yang di lakukan oleh Oknum pengusaha, dan tampa mempertimbangkan ekosistem dan kerusakan alam demi meraup keuntungan pribadi yang nampak berjalan mulus dalam beraktivitas untuk ekplorasi alam.
Salah satunya adalah lahan tambang yang ada di wilayah desa Sembungin Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. Selain merusak ekosistem alam aktivitas tambang tersebut juga merusak jalan milik pemerintah daerah, dan diduga belum mengantongi izin IUP.
Meskipun diduga belum mengantongi izin IUP dari Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di lokasi tambang tersebut, terdapat alat berat, dan beberapa truk keluar masuk tambang dan bebas beroperasi.
Di sisi lain banyak opini beredar di tengah masyarakat, dan mempertanyakan dimana peran Dinas terkait dan APH setempat sehingga tambang yang di duga ilegal masih bebas untuk beraktivitas.
Saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Riyanto buka suara, dengan maraknya tambang diduga ilegal yang ada di wilayah Polres Tuban, dan akan menindak tegas, Oknum pengusaha yang melakukan praktek tambang ilegal, serta berjanji akan menertibkan, namun fakta di lapangan masih ada tambang yang di duga ilegal di wilayah Polres Tuban.
Berdasarkan data dan informasi yang di dapat oleh awak media melalui warga sekitar, bahwa tambang tersebut adalah milik Bapak Inisial Budi, dan Bapak Rianto selaku tanggung jawab.
Pada saat awak media mencoba konfirmasi ke pemilik tambang, melalui pesan WhatsApp. Ia membenarkan bahwa tambang tersebut miliknya.
Pertambangan yang belum mengantongi izin, seharusnya terus menjadi perhatian oleh Pemerintah, dan APH setempat, dari sisi regulasi melanggar Undang-Undang No 3 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.-.
Dan sampai berita ini di terbitkan, tim awak media akan koordinasi dengan pihak pihak terkait. (Tim/red)