Pamekasan |Nusantara Jaya News – Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) diduga ada penyelewengan anggaran di Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan. Kamis 30/05/2024
Temuan awak media, yang diduga pekerjaan tidak sesuai dengan LPJ serta dugaan Fiktif dari tahun anggaran 2019 sampai 2022, dan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kordinator yang membawahi atau yang mengajukan ke Dinas terkait.
Awak media mencoba klarifikasi kepada Dinas terkait yang berinisial D, terkait berita yang telah viral terkait dugaan Program RTLH, namun sampai saat ini belom ada titik temu. Kamis 30/05/2024
Setelah berkonfirmasi kepada Dinas PUPR yang berinisial D, Beliau menyampaikan “Kalau bisa beritanya di ganti dari berita negatif di ganti ke yang positif saja mas”.Ungkapnya
Kami selaku awak media timbul pertanyaan atas berita yang di maksud oleh Dinas PUPR tersebut.
Sebelumnya ada berita dari Narasumber yang berinisial M bahwasanya ia menyampaikan atas dugaan beberapa pekerjaan RTLH yang diduga tidak sesuai dengan LPJ bahkan adanya dugaan Punggutan Liar, serta adanya dugaan pekerjaan Fiktif, maka dari itu, M akan segera laporkan ke Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur).
“Saya akan laporkan ke Kejati atas beberapa dugaan pekerjaan terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari tahun 2019 sampai 2022 yang tidak sesuai LPJ dan dugaan fiktif serta adanya Pungli di Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan tersebut”.Ungkap M
Namun setelah kordinasi langsung kepada Dinas PUPR yang berinisial D pihak M pun, menemukan jawaban yang sangat ia inginkan.(Red)