Ketapang (Kalbar), NusantaraJayaNews.id – Belakangan menjadi viral pemberitaan di media masa terkait dugaan adanya aktivitas pertambangan (pengerukan tanah laterit-red) yang terindikasi di luar izin.
Selain persoalan perizinan, publik juga menyoroti dampak lingkungan yang bakal terjadi dari aktivitas yang dilakukan oleh CV. JOSS Kendawangan yang berlokasi di Dusun Sei Gayam, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kejadian ini, membuat tokoh pemuda Kendawangan angkat bicara dalam pandangan dan perspektifnya yang menitikkan pada dampak dan akibat yang akan ditimbulkan bagi lingkungan sekitar dari kegiatan tersebut.
Sebut saja Yunus, tokoh muda asal Kendawangan yang mengatakan mesti diakuinya dokumen perizinan galian C sudah dikantongi pihak pengelola pertambangan yang beralamat di Dusun Sei Gayam, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Namun harapannya pengelolaan kegiatan tidak mengabaikan hal yang penting.
“Seperti dampak lingkungan yang diakibatkan aktivitas pengerukan tanah dengan alat berat seperti excavator, apalagi diatas tanah yang dikeruk itu berdiri beberapa tower yang bisa sewaktu-waktu tanahnya runtuh dan mengakibatkan tower itu roboh dan menimpa apa yang ada dibawahnya, belum lagi ditambah sederetan armada truk yang berjumlah puluhan bermuatan tanah yang memiliki tonase tinggi itu lalu lalang dan tentunya akan mengakibatkan jalan yang sudah rusak akan bertambah rusak sehingga mengakibatkan terganggunya aktivitas lalulintas kendaraan lain, seperti jalannya menjadi licin, ” tutur Yunus. Jum’at (03 Mei 2024).
“Dan yang harus jadi perhatian serius kita semua adalah dampak dari lalu lalangnya mobil pengangkut tanah tersebut yang debunya bisa mengganggu pandangan mata dan mengancam keselamatan pengendara kendaraan, baik mobil maupun motor. Yang pastinya itu menyebabkan polusi udara apalagi itu melintas di jalan provinsi tentunya banyak warga yang bermukim di sepanjang jalan itu akan menanggung akibat dari aktivitas mobilitas truk pengangkut tanah tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yunus berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Instansi terkait mau memperhatikan dan peduli serta menindaklanjuti apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat pada umumnya.
“Harapan kita agar Pemerintah Daerah khususnya Instansi terkait agar memperhatikan dan lebih peduli serta menindak lanjuti apa yang jadi keluhan dan kekhawatiran masyarakat, ” pungkasnya.
(Ef/Team)