banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Bio Solar di Wilayah Krian Sidoarjo

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

SIDOARJO, NusantaraJayaNews.id – Salah satu SPBU di wilayah Krian, Sidoarjo, terindikasi dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

 

banner 2500x130

Pom bensin tersebut, ditengarai dimiliki dan dioperasionalkan oleh salah satu oknum yang berinisial M, juga inisial R.

 

Pada Senin, (03/06/2024) sekira Pukul 23:00 WIB, dalam hal ini narsum dari awak media akan menindaklanjuti terkait temuan rekan-rekan di lapangan yang selama ini dilihat dan diketahuinya.

 

“Kami akan meminta keterangan lagi terkait kegiatan yang dimana diduga terindikasi penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang disinyalir telah overload tersebut. Harapan kami, APH dan Pertamina segera menindaklanjuti temuan team awak media kami di lapangan,” ungkap narasumber.

 

 

Salah satu indikasi modus yang digunakan dalam kasus tersebut, lanjutnya, adalah pembelian berulang dengan dugaan menyalahgunakan QR code milik orang lain di SPBU wilayah Krian, kabupaten Sidoarjo.

 

“Saat ini tim awak media lainnya juga turut menginvestigasi salah satu SPBU di Krian Sidoarjo yang diduga menjadi tempat pembelian BBM jenis Bio Solar oleh oknum tersebut,” ujarnya.

 

Dilanjutkan nya, “Investigasi penemuan yang dilakukan oleh Team awak media di lapangan dan juga Pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina adalah bukti dari komitmen bersama dari Pertamina dan Penegak Hukum dalam rangka memastikan distribusi energi yang tepat sasaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mitra lembaga penyalur agar bersama mewujudkan pendistribusian energi sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

 

 

Selain itu, upaya team investigasi media di lapangan dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk BBM.

 

“Tujuan kami sebagi media, juga ikut membantu mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta, mendukung subsidi tepat sasaran untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina,” terangnya.

 

Himbauan untuk masyarakat, imbuh nya, diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang-ulang dan menimbun, karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

 

Perlu diketahui, tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130