banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Dua Tersangka Curanmor Diringkus di Lakarsantri, Surabaya

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Polisi berhasil meraih pencapaian signifikan dengan penangkapan dua dari tiga tersangka pelaku curanmor di wilayah Lakarsantri, Surabaya, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, di sekitar Waduk Unesa. Senin (3/6/2024).

Menurut Kompol M. Akhyar, Kapolsek Lakarsantri, kedua tersangka yang berhasil diringkus adalah MR (20 tahun) asal Depok, Jawa Barat, dan MH (23 tahun) asal Pulau Madura, Jawa Timur.

banner 2500x130

Investigasi polisi mengungkap bahwa salah satu tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) telah menyewa apartemen di sekitar Kecamatan Sawahan sebagai tempat untuk mengumpulkan dan menyimpan hasil curanmor sebelum dijual ke Madura.

“Pelaku DPO menyewa apartemen untuk mengumpulkan hasil curanmor yang diperoleh MR dan MH sebelum dijual ke Madura,” ungkap Akhyar.

Keberhasilan polisi ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Beat Hitam pada 27 Mei di sebuah mini market di Jalan Jeruk, Lakarsantri, sekitar pukul 19.30 WIB. Aksi curanmor ini terekam oleh kamera CCTV, di mana kedua tersangka menggunakan motor NMax warna biru tanpa nomor polisi.

Dalam rekaman tersebut, kedua tersangka dengan cepat merusak kunci motor korban sebelum membawanya kabur. Menurut pengakuan mereka kepada penyidik, mereka telah melakukan aksi serupa di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, dengan target utama berupa motor matic.

“Tiga pelaku ini saling bergantian dalam melakukan aksinya. Selain di Surabaya, mereka juga melakukan pencurian di Gresik dan Sidoarjo. Peran tersangka H (DPO) sangat dominan dalam aksi tersebut,” jelas Akhyar.

Kedua tersangka telah berhasil menjual lima motor ke Madura dengan nilai rata-rata Rp4 juta. Hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk minuman keras, kebutuhan sehari-hari, dan hiburan.

Kapolsek Lakarsantri menegaskan komitmennya untuk meningkatkan patroli di wilayah hukumnya guna meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130