Surabaya |Nusantara Jaya News – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ahmad Muhdlor Ali, yang lebih dikenal sebagai Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur yang saat ini dalam posisi nonaktif, Rabu (5/6).
Keputusan ini datang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan, dan penerimaan uang di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Gus Muhdlor sebagai tanggapan atas penetapan tersangka tersebut, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Raditya Baskoro, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menilai bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menolak gugatan yang diajukan oleh Ahmad Muhdlor Ali.
Keputusan ini menegaskan langkah hukum yang diambil oleh KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi ini, sementara Gus Muhdlor akan terus berhadapan dengan proses hukum yang sedang berjalan. (Red)