banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Khofifah Indar Parawansa Klarifikasi Pelaporan ke KPK: Aku Juga Baru Denger Ini

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Mantan Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan kekagetannya atas pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kementerian Sosial periode 2014-2018.

“Korupsi apa ya? Ya, kita lihat aja posisinya, aku juga baru denger ini,” ungkap Khofifah saat ditanya wartawan pada Selasa (4/6/2024) malam, setelah menerima surat rekomendasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk maju dalam Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024 bersama Emil Elestianto Dardak sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

banner 2500x130

Laporan terhadap Khofifah Indar Parawansa, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Sosial (Mensos) periode 2014-2018, diajukan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Forum Komunikasi Masyarakat Sipil.

Mereka melaporkan bahwa selain Khofifah, juga terlibat Mumu Suherman, pejabat Pusdatin di Kemensos yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Adhy Karyono, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur Jawa Timur.

Menurut perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno, pada tahun 2015, di Kementerian Sosial, terjadi program verifikasi dan validasi pendataan orang miskin yang ternyata terdapat kegiatan fiktif.

“Targetnya kan 15 juta keluarga miskin yang mau diverifikasi. Ternyata, mereka hanya memakai data BPS dianggap sudah diverifikasi. Fakta lapangan tidak ada. Sehingga ada fiktif Rp98 miliar,” jelasnya.

Sutikno juga menyampaikan bahwa laporan kasus dugaan korupsi ini sudah dilaporkan sekitar enam tahun lalu, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Terkait hal ini, Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan akan melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat dan apakah kasus tersebut masuk kategori korupsi atau tidak.

Dalam langkah selanjutnya, Bagian Pengaduan Masyarakat KPK akan menelaah apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat sebagai peristiwa pidana dan masuk kategori korupsi.

Jika memang terbukti masuk kategori korupsi, KPK akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai kewenangannya. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130