banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Menkominfo Ancam Blokir Media Sosial X yang Izinkan Konten Porno

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |Nusantara Jaya News – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan akan mengambil tindakan tegas dengan mengancam akan memblokir media sosial X (dulunya Twitter) yang memperbolehkan konten dewasa atau porno di platformnya.

“Dalam menghadapi kebijakan X yang bertentangan dengan aturan dan peraturan yang berlaku, akan diberlakukan sanksi tegas, termasuk pemblokiran dan/atau denda,” ujar Menkominfo dalam keterangan resminya, pada Rabu (5/6/2024).

banner 2500x130

Menurutnya, Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang secara tegas mengatur larangan penyebaran pornografi, yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Budi menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp. 1 miliar.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, juga menegaskan bahwa platform yang melanggar peraturan terkait pornografi akan menghadapi serangkaian tindakan yang keras.

“Tindakan tersebut mulai dari teguran, penghapusan konten, hingga penutupan akses,” kata Usman.

Dia juga mengungkapkan bahwa telah diterapkan mekanisme untuk mencegah penyebaran pornografi di ranah digital, termasuk penggunaan filter kata kunci.

Perlu dicatat, X baru-baru ini mengumumkan pedoman baru yang mengizinkan konten pornografi di platformnya dengan beberapa syarat, seperti pemberian label NSFW (Not Safe for Work) dan batasan usia pengguna minimal 18 tahun untuk melihat konten NSFW. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130