Jakarta |Nusantara Jaya News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengadvokasi perlunya penambahan pasal tambahan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait pemberian akses kepada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) kepada lembaganya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya penambahan pasal ini untuk memperjelas akses data pemilih yang dibutuhkan oleh Bawaslu dalam tugas pengawasannya. (6/6/24).
Sejauh ini, Bawaslu telah melakukan inventarisasi data pemilih dari hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Inventarisasi ini mencakup data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri, pemilih yang pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA).
Ketua Bagja juga menekankan bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri.
Mereka membutuhkan dukungan dari berbagai instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, dan aparat TNI-Polri. Selain itu, Bawaslu juga melibatkan masyarakat adat, perusahaan atau perkebunan, RT/RW, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta pihak terkait lainnya.
Penambahan pasal terkait akses Sidalih dalam RPKPU diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung bagi Bawaslu dalam mengakses data pemilih yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan yang efektif dan transparan pada Pilkada 2024.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan pelaksanaan pemilu di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih baik dan lebih demokratis. (Red)