Jakarta|Nusantara Jaya News – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sanksi tegas terhadap biro perjalanan atau travel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sebuah keterangan tertulis pada Rabu (5/6/24).
Menurut Menag Yaqut, peringatan penting telah dilontarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, bahwa peringatan berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji.
Pemerintah Arab Saudi akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Menag Yaqut menegaskan bahwa penggunaan visa selain yang diatur dalam undang-undang dapat menyebabkan masalah hukum bagi jamaah Indonesia, seperti yang terjadi pada beberapa kasus sebelumnya.
Kuota haji Indonesia untuk tahun ini adalah sebanyak 221.000 orang, dengan tambahan 20.000 kuota, sehingga totalnya menjadi 241.000 orang.
Visa haji mujamalah yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi harus diurus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang wajib melaporkan keberangkatan jamaah yang menggunakan visa tersebut kepada Menteri Agama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PIHU.
Dengan langkah tegas ini, Kemenag RI berharap dapat menjaga kualitas dan keamanan perjalanan haji serta melindungi jamaah dari potensi masalah yang dapat timbul akibat penggunaan visa yang tidak sah. (Red)