Surabaya|Nusantara Jaya News – Polsek Krembangan, yang merupakan bagian dari jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil menangkap dua pria yang diduga menjadi pelaku judi slot online (daring) di Pasar Podomoro, Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan, Surabaya pada Senin, 27 Mei 2024, pukul 19:30 WIB.
Para tersangka tersebut adalah JM bin S (29 tahun), warga Bulak Banteng Surabaya, dan Y bin M (30 tahun), warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya.
Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, IPTU Suroto, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone (HP) merk Oppo A54 warna biru, dan 1 buah Handphone merk Oppo Reno 5F warna hijau.
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan tindakan tegas Polsek Krembangan dalam upaya memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di Pasar Podomoro Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka JM mengaku telah melakukan aktivitas judi online melalui situs WDBOS dengan menggunakan Handphone (HP), sementara Y mengaku melakukan kegiatan judi daring melalui situs GANAS33.Kedua tersangka hanya bisa pasrah saat dibawa petugas ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016. (Red)