Medan |Nusantara Jaya News – Tiga pria ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Delitua terkait kasus pencurian besi dan kabel setelah Elias Baras melaporkan kehilangan barang-barang bangunan miliknya di jalan Pintu Air IV, Gang Kolam Jaka, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan M. Johor.
Korban, Elias Baras, yang terkejut melihat barang-barang miliknya telah hilang, segera mendatangi Mako Polsekta Delitua untuk membuat laporan resmi pada Selasa, 4 Juni 2024.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/414/VI/2024/SPKT/Polsek Delta/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Maruli Tua Siregar SH, MH, bersama Panit Opsnal IPDA. Syawal Sitepu SH, segera melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam hitungan jam, tim mendapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku di jalan Pintu Air IV, Gang Lingga Raya, Kelurahan Kwala Bekala.
Tim langsung meluncur ke alamat pelaku dan berhasil mengamankan tersangka Piter Sudung Sihotang (33) yang tinggal di Gang Maju Raya, jalan Pintu Air IV – Johor.
Piter mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia melakukan pencurian bersama temannya, Cristoper, yang belum diketahui keberadaannya.
Pengembangan dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya di Gudang Botot di jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia.
Tim berhasil mengamankan Bastian Putra Tampubolon (25) dan Imanuel Waruwu (27) saat kedua pelaku sedang menimbang barang curian berupa besi sekapolding dan kabel tembaga.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui menerima barang curian dari seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku utama. Barang tersebut kemudian dijual kepada seorang perempuan bernama Mak Candara Simanjuntak, pemilik botot tersebut, dengan harga Rp. 900.000.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Hotel Prodeo Polsek Delitua untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan mereka merupakan pelanggaran hukum dan menimbulkan kerugian bagi korban serta masyarakat.
Pihak berwajib akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)