banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Mungkinkah Kembali Ke UUD 1945 Naskah Asli?

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Oleh. Hananto Widodo

Entah sudah berapa kali gagasan untuk kembali ke UUD 1945 digulirkan. Akhir-akhir ini kita dengar Amien Rais setuju dengan gagasan kembali ke UUD 1945 naskah asli. Bahkan Amien Rais menyatakan permintaan maafnya ke public, karena dia sebagai Ketua MPR (pada waktu itu) ikut terlibat dalam perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dan Amien Rais setuju jika kita kembali pada UUD 1945 naskah asli dan Presiden dipilih lagi oleh MPR, bukan oleh rakyat seperti sekarang ini.

banner 2500x130

Realistiskah gagasan kembali pada UUD 1945 naskah asli ini ? Untuk menjawab ini, maka harus ada beberapa hal yang perlu direnungkan. Pertama, mengapa perlu kembali kepada UUD 1945 naskah asli ? Jika alasannya perubahan terhadap UUD 1945 adalah kebablasan, lalu apanya yang kebablasan ? jawaban terhadap pertanyaan ini kalau kita amati tidak ada satupun yang dapat diterima secara masuk akal. Mereka menganggap bahwa oligarki politik ini terjadi karena hasil amandemen UUD 1945.

Apakah bisa sesederhana itu menyimpulkan kalau penyebab oligarki adalah karena adanya amandemen UUD 1945. Cara berpikir seperti ini mencoba untuk memsimplifikasi persoalan bahwa persoalan menguatnya oligarki hanya persoalan hukum semata. Lahirnya oligarki akibat kemunduran demokrasi tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di beberapa belahan negara di dunia. Amerika Serikat yang merupakan dedengkot demokrasi juga mengalami kemunduran demokrasi pada masa kepemimpinan Donald Trump.

Gagasan untuk kembali pada UUD 1945 naskah asli bukanlah resep yang manjur untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini. Ingat, UUD 1945 naskah asli merupakan UUD yang simple dan supel karena jumlah pasal yang diatur hanya sedikit. Semakin sedikit pengaturan dalam pasal UUD, maka semakin terbuka bagi penguasa untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan.

Hal kedua yang perlu direnungkan adalah terkait dengan alasan kenapa UUD 1945 itu akhirnya dilakukan amandemen ? Orde Lama dan Orde Baru merupakan dua rezim otoriter yang ditopang kekuasaannya oleh UUD 1945. Jatuhnya Orde Baru merupakan Upaya dari kita semua untuk membangun pemerintahan yang lebih demokratis dari Orde Baru. Syarat untuk melakukan demokratisasi antara lain adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, amademen terhadap UUD 1945 merupakan antitesa terhadap UUD 1945 naskah asli yang menjadi legitimasi bagi rezim orde lama dan orde baru untuk melaksanakan pemerintahannya yang bercorak otoritarian.

Proses demokratisasi tentu tidak bisa berjalan jika UUD 1945 tidak dilakukan amandemen. UUD 1945 terlalu menekankan pada semangat penyelenggara negara. Jika semangat penyelenggara negara baik maka pemerintahan akan menjadi baik, tetapi jika semangat penyelenggara buruk maka pemerintahan akan menjadi buruk. Tidak mungkin jika kita hanya mengandalkan semangat penyelenggara negara saja.

Oleh karena itu, harus dilakukan batasan-batasan agar pemerintahan itu kekuasaannya selau dibatasi. Kekuasaan pemerintahan yang terbatas merupakan hakikat dari pemerintahan yang konstitusional. Dengan demikian, sangat konyol jika kita sering mendengar kalau UUD 1945 hasil amandemen itu bercorak liberal. Pertanyaannya apa parameter dari sebuah UUD yang bercorak liberal ? Pasti jawabannya muter-muter gak karuan alias pengkritik terhadap UUD 1945 hasil amandemen tidak mampu untuk memberikan jawaban yang tepat terhadap pertanyaan itu.

Apapun konstitusinya, baik itu liberal atau model lainnya pasti memiliki satu persamaan tujuan, yakni untuk membatasi kekuasaan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negaranya. Namun, kemudian pengkritik terhadap UUD 1945 hasil amandemen akan mengatakan kalau UUD 1945 hasil amandemen bertentangan dengan Pancasila. Menurut mereka Pancasila memiliki nilai demokrasi yang berbeda dengan demokrasi di negara-negara barat.

Pertanyaannya, apakah Upaya untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan itu bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila ? Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab bisa berjalan jika kekuasaan pemerintahan benar-benar dibatasi oleh konstitusi. Tidak mungkin sila kedua Pancasila itu bisa terlaksana di bawah kepemimpinan yang kekuasaannya tidak dibatasi.

Konsekuensi terhadap pembatasan kekuasaan adalah semakin diakuinya kebebasan dari warga negara. Pengakuan terhadap hak dasar warga negara tidaklah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, amandemen terhadap UUD 1945 bukan merupakan penyebab utama dari malapetaka demokrasi di Indonesia ini. Dikatakan sebagai malapetaka demokrasi karena demokrasi pasca Orde Baru cenderung liberal sehingga praktik-praktiknya banyak menyimpang dari nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang benar merupakan bentuk pengakuan terhadap hak warga negara untuk menentukan pemimpinnya.

Penyimpangan yang terjadi selama ini disebabkan karena praktik demokrasi kita, lebih banyak diwarnai dengan praktik demokrasi yang transaksional. Pertanyaan lanjutannya, apakah praktik demokrasi yang transaksional itu bisa dihilangkan dengan cara kita kembali pada UUD 1945 naskah asli ? Untuk menghilangkan pola oligarki akibat dari praktik demokrasi yang transaksional tentu tidak sesederhana yang kita bayangkan.

Oligarki pada era modern merupakan perkawinan antara kapitalisme global dengan kekuatan politik dominan yang ada pada negara. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Karl Marx bahwa negara itu merupakan alat dari kaum pemilik modal. Oleh karena itu, tidak cukup hanya dengan melakukan Upaya untuk kembali pada naskah UUD 1945, maka oligarki dan liberalisme akan hilang dari permukaan bumi Indonesia. Karena, oligarki politik merupakan fenomena global yang tidak bisa kita hindari. Untuk meminimalisir ekses dari oligarki politik ini harus dengan cara melihat persoalan kebangsaan ini secara lebih menyeluruh.(*)

*Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130