Bali |Nusantara Jaya News – Sebuah keberatan disampaikan oleh Tim Advokat yang tergabung dalam Bali Privacy kepada Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono, terkait dengan diberlakukannya larangan terhadap Desa Adat di Bali untuk menjadi subjek hukum pemegang hak milik atas Tanah Adat.
Ketua Tim Advokat Bali Privacy, I Wayan Sumardika, SH.,CLA., menjelaskan bahwa keberatan ini disampaikan melalui surat laporan dengan nomor 41/BP-BD/VI/2024. (6/6/24).
Laporan ini dibuat berdasarkan beberapa kajian yang menjadi dasar untuk mengajukan keberatan terhadap kebijakan tersebut.
Sebagai bagian dari masyarakat Bali, Sumardika menegaskan bahwa tanah yang mereka tempati telah diwarisi secara turun-temurun sejak zaman leluhur mereka, bahkan sebelum berdirinya negara ini.
Mereka adalah bagian dari Desa Adat di Bali yang secara historis dan tradisional menempati Tanah Adat Bali.
Desa Adat di Bali adalah wadah bagi masyarakat adat untuk menjalankan adat istiadat dan menjaga pura-pura sebagai tempat suci.
Oleh karena itu, Sumardika menegaskan perlunya penegasan hak atas Tanah Adat bagi Desa Adat di Bali sebagai subyek hukum pemegang hak milik.
Menurut Sumardika, penegasan hak ini akan menjamin kelangsungan keberadaan Desa Adat di Bali sebagai bagian dari kearifan lokal dan aset bangsa.
Namun, jika Desa Adat hanya dianggap sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL), hal ini akan mengancam keberadaan Desa Adat tersebut.
Tim Advokat Bali Privacy menyerukan perlindungan dari Pemerintah dan Negara terhadap Desa Adat di Bali agar tidak punah akibat larangan tersebut.
Mereka menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan kearifan lokal dan memastikan bahwa Desa Adat memiliki hak yang setara dalam pemilikan Tanah Adat.
Keberatan ini bukan hanya tentang hak atas tanah, tetapi juga tentang menjaga identitas dan keberlangsungan budaya Bali yang kaya.
Tim Advokat Bali Privacy siap memperjuangkan hak-hak masyarakat adat demi keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh komunitas di Bali. (Nt)