banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

AA LaNyalla Dorong Penguatan Hukum Lingkungan di Unair

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

JAKARTA, Nusantara Jaya News  – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan dukungan penuh terhadap hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Universitas Airlangga dengan tema Law in the Anthropocene dalam Konteks Indonesia.

Acara ini berlangsung secara hybrid pada Senin, (10/6/2024), dengan narasumber utama Prof. Mas Achmad Santosa dari Universitas Indonesia, yang juga pendiri Indonesia Center of Environment Law (ICEL).

banner 2500x130

“Saya mengikuti acara ini melalui zoom dari Jakarta. Saya pikir hal ini penting untuk masa depan planet bumi yang semakin terbatas. Terutama dengan ancaman perubahan iklim yang bisa menjadi disrupsi sangat serius bagi bumi dan isinya. Sebagai Ketua DPD RI, saya tentu mendukung penguatan hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen (hubungan timbal balik manusia dan alam),” tandas LaNyalla.

LaNyalla menambahkan bahwa sebagai wakil daerah, DPD RI sangat berkepentingan dengan perlindungan alam dan masyarakat adat.

Meskipun DPD RI tidak memiliki kekuasaan legislatif, namun dapat memberikan pertimbangan kepada DPR RI dan melakukan fungsi pengawasan, termasuk kebijakan lingkungan.

“Pendekatan antroposen sebenarnya sudah diperintahkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an. Ada sembilan ayat dalam Al-Qur’an tentang lingkungan yang memerintahkan umat manusia untuk menjaga dan tidak merusak keseimbangan kehidupan di bumi,” jelas LaNyalla dalam keterangan tertulis diterima oleh redaksi dengan tanggal yang sama.

Senator asal Jawa Timur tersebut juga memberikan apresiasi kepada ICEL sebagai organisasi masyarakat sipil yang terus berkontribusi terhadap isu-isu lingkungan, termasuk mendorong gerakan hukum lingkungan dan menghasilkan teori hukum baru.

“Saya juga mendorong lembaga pendidikan untuk memikirkan kurikulum lingkungan sebagai bagian dari kurikulum umum di semua program studi. Ini penting untuk mempercepat kesadaran umum,” tambah dia.

Dalam FGD tersebut, Profesor Mas Achmad Santosa memberikan empat agenda aksi untuk penguatan hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen.

Pertama, memperkuat penelitian (research), kedua, mendorong pembuat kebijakan untuk memperkuat pendekatan antroposen. Ketiga, memperkuat jaringan lintas keilmuan, dan keempat, mempertajam kurikulum hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen.

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130