Jember, Nusantara Jaya News – PT PLN (Persero) UIP JBTB menunjukkan kinerja positif dalam rangka pengamanan aset negara melalui sertifikasi lahan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Tanggul-Puger, Kabupaten Jember.
PT PLN (Persero) UIP JBTB, bersama Unit Pelaksana Proyek PLN UPP JBTB 3 Malang, telah menunjukkan koordinasi yang baik serta kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses sertifikasi aset tanah tapak tower untuk jalur SUTT 150 kV Tanggul-Puger, Kabupaten Jember.
Dalam proses sertifikasi ini, PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, Pemerintah Desa Kasiyan, Pemerintah Desa Karangduren, serta warga pemilik asal persil tanah lahan tapak tower.
Sebagai hasil dari upaya tersebut, PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) sebanyak 5 SHGB untuk tanah tapak tower SUTT 150 kV Tanggul-Puger di Desa Kasiyan dan Desa Karangduren dari BPN Kabupaten Jember.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Jember, Pemerintah Desa Kasiyan, dan Pemerintah Desa Karangduren atas sinergi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan visi dan misi bersama yaitu pengamanan aset negara melalui program penerbitan legalisasi aset milik negara.
“Dengan terbitnya SHGB persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Tanggul-Puger Kabupaten Jember ini, maka persil tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Jember kini telah memiliki bukti legalitas aset. Hal ini diharapkan dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di masa depan terkait permasalahan lahan,” ujar Eko.