MOJOKERTO, Nusantara Jaya News – Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, sedang berlangsung di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Mojokerto. Sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat (28/06/2024), Penyidik Unit III (Tipidkor) meminta sejumlah data dan keterangan dari pihak pelapor, Hadi Purwanto.
“Alhamdulillah, penyidik aktif dan sangat responsif terhadap perkara ini. Kami juga menambahkan alat bukti berupa video dari Budianto, pemilik UD. Bina Mulya,” jelas Hadi Purwanto, usai dimintai keterangan oleh Penyidik Aipda Rhenold Ardian.
Menariknya, saat memberikan informasi tentang dugaan penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2022 di hadapan awak media, warga Dusun Banjarsari tersebut menyebut bahwa oknum perangkat desa dengan inisial ASA, Kepala Dusun Lengkong, dan RR, pelaksana kegiatan yang menjadi terlapor, akan segera dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
“Insha Allah, penyidik segera memanggil ASA, Kepala Dusun Lengkong, dan RR, selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” terang Hadi.
Dalam proses pemeriksaan dokumen yang berlangsung selama lebih dari dua jam, ayah dua remaja putri ini mengaku telah memberikan penjelasan mengenai celah antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nota pembelanjaan.
“Jadi tadi di berita acara, sudah tertuang semua,” ungkapnya dalam keterangan diterima oleh redaksi, Sabtu (29/6/2024).
Hadi Purwanto juga menyatakan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dari pembelanjaan item-item yang tidak sesuai RAB dalam anggaran dan kuantitas yang telah dimasukkan di nota, sebenarnya tidak wajib dibelanjakan karena RAB harusnya sesuai nota.
“Karena tidak ditemukan nota tentang pembelanjaan bambu lanjaran, kapur pertanian, plastik mulsa, paranet, bambu tiang, sprayer elektrik, pupuk NPK, pupuk ZA, obat pestisida, pupuk daun dan buah, serta pupuk Ponska,” tegasnya.
Menurut Hadi, yang merupakan alumni siswa terbaik tahun 1996 di SMA Negeri 1 Kota Mojokerto, juga ditemukan dugaan penggelembungan anggaran. Contohnya, pembelanjaan bibit cabai merah Rp 400 ribu ditulis di nota menjadi Rp 2 juta. Bibit cabai rawit Rp 1 juta dicatat Rp 1,5 juta. Bibit tomat Rp 500 ribu dicantumkan Rp 2 juta. Bibit terong Rp 400 ribu dimasukkan Rp 2 juta.
Tidak hanya itu, Hadi yang pernah bersekolah di SMP Negeri 1 Puri ini mengaku bahwa pemilik UD. Bina Mulya tidak pernah menjual item tersebut di tokonya. Budianto hanya diminta stempel dan nota kosong.
“Barang yang tidak ada di RAB muncul di nota pembelanjaan, seperti bayam dan kangkung. Di RAB tidak ada pembelanjaan pupuk kompos dan polybag, tetapi di nota disebutkan Rp 1,8 juta dan Rp 3 juta,” bebernya.
Menurut kajian kami, lanjut Hadi, dua alat bukti itu sudah cukup terpenuhi. Kami berharap kasus dugaan korupsi ini tidak dibiarkan. Menurut aturan kepolisian, kasus ini harus naik ke tahap penyidikan karena kerugian negara jelas telah muncul.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, keempat terlapor perangkat Desa Kedunglengkong, yaitu SW selaku Sekdes, OES selaku Kaur Keuangan, RR selaku Kasi Kesejahteraan, dan ASA selaku Kasun Lengkong, belum berhasil dikonfirmasi.