Jakarta|Nusantara Jaya News – Dalam persiapan menyambut Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menggodok kebijakan kolaborasi dengan insan pers di daerah. Rabu (5/6/24)
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU, August Mellaz, yang menekankan pentingnya dukungan media dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Menurut August Mellaz, kebijakan kolaborasi tersebut merupakan hasil evaluasi atas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam konteks dinamika politik lokal, adanya potensi misinformasi menjadi perhatian serius bagi KPU.
Oleh karena itu, kolaborasi dengan media di tingkat daerah dianggap penting untuk mengatasi tantangan tersebut.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan sebagai panduan dalam proses penyelenggaraan.
Tahapan tersebut mencakup pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, hingga pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, kolaborasi antara KPU, dan media di tingkat daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis.
Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan objektif mengenai proses pemilihan kepala daerah. (Red)