Oleh. Reno Febriansyah Damanik
Sektor pertanian memainkan peran strategis dalam pembangunan nasional. Pada tahun 2016, sektor ini berkontribusi sebesar 13,45% terhadap PDB Indonesia, menjadikannya sektor terbesar kedua setelah industri pengolahan. Sebagai negara agraris, Indonesia menempatkan pertanian sebagai sektor utama dalam perekonomian, dengan berbagai kebijakan pemerintah untuk mendukung produksi sektor ini.
Kebijakan pertanian Indonesia bertujuan untuk memajukan sektor ini, meningkatkan produktivitas, efisiensi produksi, serta meningkatkan kesejahteraan petani. Pertanian juga berkontribusi terhadap ketahanan pangan, sehingga mendapatkan prioritas tinggi.
Berbagai langkah diambil oleh pemerintah dalam kebijakan pangan, seperti subsidi input produksi, kebijakan harga, dan pembenahan kelembagaan pangan. Salah satu kebijakan subsidi input produksi adalah subsidi pupuk.
Pemerintah memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana pertanian, termasuk subsidi pupuk. Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan fiskal yang ditujukan kepada petani agar mereka dapat mengakses pupuk dengan harga terjangkau, meningkatkan produksi pertanian, ketahanan pangan, dan pendapatan petani.
Alokasi subsidi pupuk meningkat setiap tahun dari 2012 hingga 2017, meskipun pada tahun 2016 mengalami penurunan dari Rp 35,7 triliun pada 2015 menjadi Rp 30,1 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh pemangkasan anggaran belanja negara dan indikasi ketidakefisienan penggunaan subsidi pupuk.
Menurut Darwis dan Supriyati (2013), subsidi yang diberikan dinilai kurang tepat sasaran. Mekanisme pemberian subsidi melalui produsen telah dikritik karena dianggap menguntungkan produsen lebih dari petani. Meskipun demikian, kebijakan subsidi pupuk berdampak positif pada produktivitas sektor pertanian dan pendapatan petani, khususnya tanaman pangan.
Subsidi input melalui penetapan HET pupuk subsidi telah meningkatkan luas areal panen dan produksi padi nasional. Namun, subsidi pupuk membutuhkan biaya anggaran yang besar. Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan enam prinsip tepat yaitu harga, jenis, jumlah, mutu, tempat, dan waktu.
Pupuk adalah komponen penting dalam produksi padi. Kebutuhan akan pupuk yang tinggi oleh petani memerlukan dukungan kebijakan pemerintah. Kebijakan subsidi pupuk melalui penetapan harga eceran tertinggi (HET) membantu petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau, mengurangi biaya pengeluaran, dan meningkatkan produksi padi.
Penyaluran subsidi pupuk saat ini dilakukan melalui sistem terbuka, di mana petani dapat membeli pupuk dari pengecer resmi. Mulai 2018, pembelian pupuk menggunakan kartu tani meskipun implementasinya masih belum maksimal. Penggunaan kartu tani bertujuan agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran.
Pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan melalui prinsip enam tepat untuk memastikan efektivitas kebijakan. Penelitian menunjukkan bahwa harga pupuk di lapangan seringkali lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah, seperti pada pupuk Urea, NPK, dan SP-36. (*)
*Penulis adalah Mahasiswa Teknik Pertanian Universitas Jambi