Surabaya|Nusantara Jaya News – Seorang pria berinisial MNR (36 tahun) dari Jalan Kemlaten, Surabaya, ditangkap oleh aparat keamanan setelah melakukan aksi pencurian motor saat acara nobar Timnas Indonesia di Gedung Negara Grahadi, pada (29/4/24) bulan kemaren.
Kejadian ini berawal dari laporan DN (25 tahun), juga seorang wartawan yang kehilangan motor Nmax miliknya saat menonton pertandingan Timnas Indonesia kontra Uzbekistan dalam ajang Piala Asia U-23.
Menurut keterangan resmi Kompol Bayu Halim Nugroho, Kapolsek Genteng, korban memarkir motor tanpa mengunci setir atau memberi karcis kepada juru parkir. Senin (1/7/24)
Setelah pertandingan selesai sekitar pukul 23.15 WIB, korban menyadari motor telah hilang dari tempat parkirnya di depan SDN 1 Kaliasin.
Usaha korban untuk mencari motor tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga ia akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Genteng.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Genteng segera melakukan penyelidikan intensif. Akhirnya, mereka berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada tanggal 9 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Jalan Kemlaten, Surabaya.
Dari hasil interogasi, MNR mengakui bahwa ia mencuri motor Nmax dengan cara didorong keluar dari area parkir dan kemudian memesan ojek online untuk membawanya pergi.
Motor curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp7,5 juta, dan uangnya habis digunakan untuk berjudi online.Saat ini, MNR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Genteng juga menekankan pentingnya untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan kendaraan pribadi, terutama dalam acara-acara massa seperti nobar, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Red)