banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Batas Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun, Wakil Gubernur 25 Tahun

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta|Nusantara Jaya News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur syarat pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024.

Salah satu poin yang menonjol adalah aturan terkait usia minimal calon kepala daerah, yang menjadi sorotan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

banner 2500x130

PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan Pasal 15, menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota minimal 25 tahun.

Pentingnya penegasan ini terkait dengan tahapan pelantikan pasangan calon terpilih.Sebelumnya, terdapat perdebatan hukum terkait usia minimal calon kepala daerah, yang berakhir dengan keputusan MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan ini mengabulkan permohonan dari Partai Garuda yang menggugat Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yang membatasi penghitungan usia hanya sejak penetapan pasangan calon.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa penghitungan usia calon kepala daerah seharusnya dimulai sejak pelantikan, bukan hanya pada saat penetapan pasangan calon.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah telah memenuhi syarat usia yang ditetapkan pada saat mereka resmi menjabat.

Perubahan ini dianggap penting karena berpotensi memberikan kesempatan lebih luas bagi calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati/wakil bupati pada saat pelaksanaan pemilihan.

Dengan demikian, penafsiran hukum yang lebih inklusif diharapkan dapat menghindari potensi ketidakadilan bagi calon maupun partai politik yang mengusung mereka.

Sebagai respons terhadap putusan MA, KPU RI telah mengadaptasi aturan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengikuti interpretasi yang disampaikan oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Tahap harmonisasi antara KPU, pemerintah, dan DPR sebagai pembentuk undang-undang juga sedang berlangsung untuk memastikan kesesuaian proses pemilihan dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130