Jakarta |Nusantara Jaya News – Olivia Chadidjah Salampessy, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), menyerukan sanksi berat terhadap Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, apabila terbukti melanggar kode etik dalam sidang putusan yang akan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu (3/7/2024).
Menanggapi dugaan asusila yang dituduhkan kepada Hasyim, Olivia menyatakan bahwa sanksi administratif yang tegas diperlukan untuk menghindari terciptanya preseden di mana komisioner KPU di berbagai daerah merasa bisa melakukan pelanggaran serupa tanpa akibat yang jelas.
“Kalau secara administratif, ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik,” ujar Olivia. (2/7/24).
Lebih lanjut, Olivia menekankan bahwa penerapan sanksi yang adil terhadap Hasyim penting untuk mencegah impunitas di tingkat daerah.
“Di KPU-KPU daerah lainnya juga melakukan hal yang sama, misalkan, kemudian ada yang, ‘oh yang ini, yang pusat aja enggak kena’. Jadi, daerah ada pembanding. Jadi, tidak boleh ada impunitas. Itu yang penting sebenarnya,” tambahnya.
Selain sanksi administratif, Olivia juga menyebutkan kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Hasyim jika terbukti melanggar.
Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, terutama bagi tokoh dan pejabat publik.”Supaya ada efek jera.
Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat.
Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu,” tandas Olivia. (Red)