banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

LSM MAPEKKAT Suarakan Keadilan Upah bagi Pekerja Outsourcing di Surabaya

Pemkot Surabaya Dituduh Langgar Ketentuan Jaminan Sosial Pegawai Outsourcing

Demo LSM MAPEKKAT di depan kantor Pemkot Surabaya menuntut kejelasan gaji tenaga outsourcing. (Dok. Humas LSM Mapekkat)
banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA | Nusantara Jaya News –  Aksi demo yang dilakukan oleh LSM MAPEKKAT, dengan materi mempelajari dasar acuan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya mengenai gaji para tenaga outsourcing (OS) yang saat ini di bawah UMK menjadi perhatian tersendiri bagi LSM tersebut, pada Rabu, (3/7/2024).

Sebelumnya, pihak Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa mereka menerapkan sistem gaji para tenaga OS berdasarkan Permenkeu, Perpres, dan mengacu pada perintah dari Permendagri. Pernyataan ini dianggap aneh oleh MAPEKKAT.

banner 2500x130

“Dasar acuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya dalam pandangan MAPEKKAT adalah sebagai berikut,” ujarnya.

Pertama, OPD diduga melanggar ketentuan hak jaminan sosial para pegawai OS dalam bentuk surat perintah kerja, yaitu Permendagri No. 15 tahun 2023 pasal 145-146.

Kedua, Pemkot Surabaya hanya mengikutsertakan sekitar 20 ribu tenaga OS dalam dua program saja, padahal ketentuan Permendagri tersebut seharusnya mencakup empat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Ketiga, Menurut Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia dalam hearing, jumlah pegawai OS sekitar 24 ribu, namun faktanya yang didaftarkan masih di bawah 21 ribu dan hanya dua program yang diikutsertakan.

Keempat, Dalam Perwali No. 8 tahun 2023, terdapat pasal kebutuhan tenaga kerja.

Kelima, kebutuhan tenaga kerja diatur oleh Kemenpan-RB berdasarkan analisis beban kerja yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.

Dan, keenam, oleh pejabat OPD, aturan ini dituangkan dalam SPK-perjanjian kerja dengan upah yang jauh dari PPPK, yang merupakan kesalahan mutlak Wali Kota sebagai penentu kebijakan yang mengeluarkan anggaran.

Artinya, Wali Kota Surabaya selaku pemangku jabatan diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang tidak sesuai ketentuan serta lalai dalam menerapkan Permendagri No. 15 tahun 2023.

“Penurunan upah pegawai OS dengan alibi Permenkeu No. 49 tahun 2023 tentang biaya masukan dan anggaran, menurut analisa kami, belanja pegawai Pemkot Surabaya masih mampu dilakukan oleh pemerintah kota, dalam hal ini Eri Cahyadi sebagai Wali Kota yang menentukan kebijakan,” jelas Wiwin, Ketua MAPEKKAT.

Kadisnaker Kota Surabaya Achmad Zaini turut memberikan keterangan bahwa aturan untuk tenaga OS Pemkot Surabaya tidak mengacu pada UU tenaga kerja yang ada.

“Aturan OS diatur oleh RB mas,” jawabnya saat diwawancarai melalui WhatsApp oleh awak media.

Dalam aksi tersebut, MAPEKKAT telah dimediasi oleh beberapa perwakilan dari pihak Pemkot Surabaya. Adapun perwakilan yang menemui adalah Bakesbangpol, Biro Hukum, dan beberapa OPD lainnya.

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130