banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Polres Bangkalan Ungkap Kronologi Paman Aniaya Keponakan Hingga Meninggal Dunia

Cekcok Keluarga Berujung Tragis di Tanah Merah, Bangkalan

TKP penganiayaan di Desa Tanah Merah Laok, Bangkalan, yang mengakibatkan seorang keponakan meninggal dunia setelah ditusuk oleh pamannya. (Sumber: Polres Bangkalan)
banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

BANGKALAN, Nusantara Jaya News – Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura. Kali ini, peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, pada Minggu (30/06/2024) lalu.

Penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Tambak Agung, Desa Tanah Merah Laok. Kedua belah pihak yang terlibat masih memiliki ikatan darah, yakni paman dan keponakan.

banner 2500x130

Pelaku berinisial H (60) merupakan kakak kandung dari ibu korban berinisial AM (41). Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat pelaku H dan R (ayah sambung korban) sedang bergotong royong membantu tetangganya menurunkan genteng rumah.

Cekcok mulut antara keduanya terjadi yang diduga terkait masalah keluarga. R kemudian pulang ke rumahnya, yang dikira oleh pelaku H, ia pulang untuk mengambil senjata tajam (sajam). Pelaku pun kembali ke rumahnya dan mengambil sebuah pusaka berupa keris.

Pelaku kemudian duduk di depan rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah R. Tak lama kemudian, korban AM datang ke rumah pelaku sambil marah-marah dan sempat beberapa kali memukul kepala pelaku, seperti diungkapkan oleh AKBP Febri pada Selasa (02/07/2024) kemarin.

“Pelaku melawan dengan menusukkan keris yang dipegangnya kepada korban, mengenai dada sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka tusuk,” lanjut AKBP Febri dalam keterangan tertulis diterima oleh redaksi Rabu (3/7/2024).

Warga yang berada di sekitar tempat kejadian segera memisahkan keduanya. Pelaku dibawa ke belakang rumahnya, sementara korban dibawa ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan pertolongan. Namun, sesampainya di Puskesmas, korban sudah meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke RSUD Bangkalan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130