Kediri Kota |Nusantara Jaya News – Polres Kediri Kota yang di bawah naungan Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pelempar narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kediri.
Aksi penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota setelah mendapat informasi dari petugas Lapas.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis, tanggal 27 Juni 2024.
Pelaku diduga melakukan pelemparan paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dari luar pagar belakang Lapas ke dalam Lapas.
“Pada Sabtu, tanggal 29 Juni sekitar pukul 10.30 WIB, Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku yang diketahui berinisial GN alias Gundul berusia 31 tahun, merupakan warga Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri,” ungkap Iptu Bowo.
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa GN adalah seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas sekitar 2 bulan sebelum kejadian ini terjadi.
“Pelaku mengakui bahwa dia menerima pesanan dari seorang penghuni Lapas untuk melemparkan sabu-sabu ke dalam Lapas. Saat ini, GN telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pengendara sepeda motor yang membawa GN, yang berinisial I, masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.
Kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus pelemparan narkoba ini. (Ft)