Sidoarjo |Nusantara Jaya News – Polisi akhirnya menahan pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (25/6/2024).
Kompol Agus Sobarnapraja, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai dari Rabu (3/7/2024) kemarin.
“Kasus yang diduga dilakukan oleh pimpinan lembaga tersebut terhadap yang bersangkutan sudah kami sampaikan bahwa sudah ditetapkan tersangka sebelumnya dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Agus.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus pelecehan seksual untuk diproses ke tahap penyampaian kepada jaksa penuntut umum.
“Pada saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan,” tambahnya.
Pengasuh pondok pesantren ini dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 60 a atau b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku pencabulan terancam pidana selama 9 tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini diketahui terjadi di lingkungan pondok pesantren yang terletak di Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Kejadian ini memicu reaksi keras dari warga setempat yang mengungkapkan protes melalui pemasangan spanduk di sekitar pondok pesantren.
Sejumlah spanduk berisi kecaman terhadap pondok pesantren dipasang di depan pintu masuk dan di sekitar tembok pemakaman di seberang pondok tersebut.
“Bunutut kasus tersebut, warga desa sempat melakukan memprotes dengan memasang sejumlah spanduk berisi kecaman terhadap ponpes itu,” ujarnya.
Budi Setiawan, Ketua RT 20 setempat, menjelaskan bahwa pemasangan banner kecaman dilakukan warga pada Kamis (20/6/2024) sore, setelah mendapat laporan adanya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pengurus pondok pesantren terhadap santriwati.
“Pengurus pondok pesantren diduga melakukan pelecehan seksual kepada santrinya, hal ini yang membuat warga marah,” ungkap Budi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama di institusi pendidikan dan keagamaan seperti pondok pesantren. (Red)