Denpasar, Nusantara Jaya Nwsc – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menggelar konferensi pers terkait tindakan penyiksaan, penyekapan, dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh 10 personel Polres Klungkung. LBH Bali menilai bahwa Polda Bali telah menciptakan impunitas dengan menerapkan pasal ringan terhadap laporan korban, pada hari Jumat (5/7/2024).
Dalam momentum peringatan Hari Anti Penyiksaan (26 Juni) dan Hari Bhayangkara (1 Juli), masyarakat Indonesia berharap institusi Polri berbenah menjadi lebih profesional dan akuntabel. Namun, beberapa hari setelah perayaan Hari Bhayangkara, pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang masih terjadi.
LBH Bali menerima pengaduan dari seorang pencari keadilan yang mengalami penyekapan, penyiksaan, pencurian, dan tindakan sewenang-wenang (unfair trial) oleh 10 personel Polres Klungkung pada 26-28 Mei 2024. Insiden bermula pada 26 Mei 2024, ketika sepuluh anggota Polres Klungkung mendatangi rumah korban dan menanyakan keberadaannya. Saat korban tiba di rumah pukul 20.00 WITA, ia disergap dan dibawa ke berbagai lokasi yang bukan kantor polisi. Ponsel dan lima mobil milik korban juga disita paksa tanpa surat perintah.
Korban ditahan hampir tiga hari dan diinterogasi dengan tuduhan membantu pelarian mobil Pajero. Dalam interogasi, korban dipaksa mengaku dan memberikan informasi yang tidak diketahuinya. Korban dipukul dengan tangan kosong, botol minum, dan botol bir, yang menyebabkan luka fisik dan psikis, termasuk kerusakan permanen pada gendang telinga. Ancaman penembakan juga dilontarkan kepada korban. Korban baru dibebaskan pada tanggal 28 Mei 2024lalu.
Korban melaporkan insiden ini ke Polda Bali, namun laporan diarahkan ke pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan) dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara pada tanggal 29 Mei 2024 lalu. Penyidik mengabaikan fakta-fakta dan akibat yang dialami korban serta enggan memeriksa saksi kunci. Beberapa personel Polres Klungkung juga melakukan intimidasi dan meminta korban menandatangani kesepakatan damai.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai tindakan ini melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 dan berbagai undang-undang serta konvensi internasional. Mereka mendesak Kompolnas dan Komnas HAM RI untuk mengawasi dan memastikan penegakan hukum terhadap pelaku.
Polda Bali juga diminta untuk menindak personel yang terlibat secara profesional dan transparan, serta tidak menerapkan pasal ringan. Koalisi mendesak Polres Klungkung untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan, mengembalikan barang rampasan, dan meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya.