banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130 banner 2500x3000

Penggilingan Plastik Pagerluyung Terindikasi Ilegal

Pemilik Usaha Belum Punya Izin Resmi dari Pemerintah

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

MOJOKERTO | Nusantara Jaya News – Aktivitas penggilingan limbah plastik bekas di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, terindikasi ilegal karena diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Pernyataan ini diakui oleh SRP, pemilik usaha, saat wartawan mengkonfirmasi langsung di lokasi bisnisnya pada Sabtu (06/07/2024) sore.

banner 2500x130

SRP mengungkapkan bahwa pendirian nama CV untuk usahanya masih dalam pertimbangan dan belum terwujud.

“Belum ada nama CV-nya juga, ini baru merintis usaha,” jelas SRP kepada wartawan.

Menurut SRP, proses daur ulang pengolahan rongsokan dari limbah plastik yang dijadikannya sebagai material bijih pelet cacahan hanya meminta izin kepada pemilik lahan dan masyarakat setempat.

 “Kita izinnya ke tuan tanah dan warga sekitar, karena (izin) juga masih dalam pengurusan. Kita baru jalan 3 bulan. Awal merintis masih repot, jadi belum sempat mengurus izin-izinnya,” ungkap SRP.

Sementara itu, Kepala Desa Pagerluyung Andik Wibowo saat ditanya terkait izin usaha SRP melalui platform WhatsApp, mengaku tidak mengetahui. Ia menginstruksikan awak media untuk langsung menghubungi pemiliknya.

“Ya (belum tahu). Langsung ke pemilik saja,” singkat Andik.

Awak media juga berupaya menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, M Zaqqy Asy’ari, untuk meminta pernyataannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Abah Yoni, selaku pemilik lahan yang disewakan kepada SRP untuk aktivitas penggilingan limbah plastik bekas di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, belum berhasil dihubungi guna memberikan keterangan.

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130