Jakarta |Nusantara Jaya News – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap sindikat internasional yang terlibat dalam praktik perjudian daring dan pornografi online.
Sindikat ini berasal dari Taiwan dan telah beroperasi di enam provinsi di Indonesia.
Pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan satu tersangka utama dan sejumlah barang bukti yang signifikan. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan kasus ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Pada akhir Juni lalu, Bareskrim Polri menangkap total tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.
Mereka terdiri dari CCW sebagai marketing, SM sebagai customer service, WAN sebagai agen, serta KA, AIH, NH, DT, dan ST sebagai host yang bertanggung jawab atas acara pornografi yang disiarkan secara langsung.
Dalam keterangannya, Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tersangka utama, K, telah datang ke Indonesia untuk mengatur praktik perjudian daring dengan server yang berlokasi di Taiwan dan kantor operasional di Karawaci,Tangerang.
Lebih lanjut, jaringan ini teridentifikasi memiliki dua situs judi online, yaitu Hot51 dan 82gaming.
Salah satunya dari situs tersebut juga menawarkan layanan live streaming pornografi, yang menjadi fokus utama dalam pengungkapan kasus ini.
Djuhandani menegaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini akan dijerat berdasarkan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (3) jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima oleh para tersangka adalah 10 tahun penjara. (Red)